Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019, yaitu melakukan registrasi atas perkara-perkara tersebur.
"Mulai siang hari ini (Senin, 1/7), kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019. Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Juga baca: Perwakilan 13 parpol dari Papua sambangi Bawaslu RI
Juga baca: KPU kumpulkan bukti sengketa pileg di MK
Juga baca: KPU Kudus identifikasi dalil pemohon sengketa Pileg 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019