ANTARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan ada sanksi denda sebesar Rp100 ribu yang akan dikenakan kepada pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan. Meski demikian, Sambodo mengatakan, sanksi tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda. (Fianda Sjofjan Rassat/Sandi Arizona/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020