ANTARA - Penerapan kebijakan restrukturisasi kredit oleh perbankan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat, memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk kembali bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan memberi subsidi bunga sebesar 6 persen bagi pelaku UMKM. (Fandi Yogari Saputra/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2020