ANTARA - 1.099 warga binaan atau narapidana yang tersebar pada sejumlah rutan dan lapas di Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil kemenkumham Sultra) pada Jumat (22/5). (Saharudin/Chairul Fajri/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020