ANTARA - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil Oprasi Antik Rencong satu tahun 2020. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan di halaman Mapolda Aceh.Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 ton lebih ganja kering,41 kg sabu,2.644 butir pil ekstasi,dan 1.041 batang ganja. (Afrizal Rachmad/Chairul Fajri/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020