ANTARA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/3), mengatakan Kementerian Keuangan akan mempelajari secara lebih mendalam atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Suahasil Nazara menegaskan keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah menambal defisit. (Pamela Sakina/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020