Masa bakti berakhir, KPK kembalikan empat pegawai

ANTARA - KPK RI akan mengembalikan empat orang pegawainya ke instansi asal, dua di antaranya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.
(Ahmad Faishal Adnan/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)

Copyright © ANTARA 2020