ANTARA - Kepolisian Malang, Jawa TImur, mengingatkan tren peredaran narkoba dengan sistem ranjau, Model ini tidak mengharuskan pembeli dan pengedar tidak bertemu secara langsung. Dalam dua pekan pertama tahun 2020, Kepolisian Malang menangkap sepuluh orang pengedar dan sembilan orang pembeli. Mereka umumnya melakukan transaksi dengan sistem ranjau. (Achmad Syaiful Afandi/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020