2019, Imigrasi Jayapura deportasi 58 WNA

ANTARA - Sepanjang tahun 2019 lalu, Kantor Imigrasi Klas Satu Jayapura telah memulangkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya akibat berbagai tindakan pelanggaran hukum keimigrasian. Pelanggaran ini di antaranya melakukan pelintasan ilegal, melewati masa izin tinggal dan tidak memiliki dokumen perjalanan. Di tahun 2020 ini, imigrasi akan memperketat pengawasan dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di 11 kabupaten di Papua. (Laksa Mahendra/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2020