ANTARA - Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil jalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/12). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Tamzil didakwa telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 milyar dan menerima suap senilai Rp750 juta berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. (Fx. Suryo Wicaksono//Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019