ANTARA - Walikota Bandung, Oded M Danial, turut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurut Oded, aturan pendataan Majelis Takllim harus dilakukan sesuai substansi dan tidak hanya sebatas seremonial.(Mardiansyah Al Afghani/Rayyan/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019