ANTARA- Sebanyak 57 saksi telah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra dalam perkara desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Diantaranya, para kepala desa, pejabat di Kabupaten Konawe, pejabat Pemprov Sultra, serta pegawai di Kementrian Dalam Negeri. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan 23 desa, tidak sesuai prosedur dalam pembentukannya dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.(Saharudin/Rayan Kamal/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019