ANTARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah karena sulit diawasi mutunya. Mulai Januari 2020, seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan. Mendag menegaskan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (Pamela Sakina/ Refri Savitri/ Desti Ayu/ Fahrul Marwansyah/ Edwar Mukti)
Copyright © ANTARA 2019