ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kunjungannya ke kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban dalam penyelidikan kasus penembakan mahasiswa UHO (26/9) lalu. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemetaan dan koordinasi dengan pihak Polda Sultra dan Ombudsman terkait jumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik tim investigasi. (Saharudin/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019