ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan efek jera pada perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, efek jera tersebut berupa hukum pidana tambahan yaitu perampasan keuntungan, penyegelan dan forensik geospasial yang tercantum pada pasal 19 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Desti Ayu/Kuntum Khaira/Soni Namura/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019