ANTARA- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat masih ada sekitar 267 perusahaan tambang di Sultra yang belum membayarkan royalti kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung total tunggakan royalti tersebut mencapai Rp 200 miliar. Menyikapi hal ini, Pemprov Sultra telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menangani permasalahan tersebut. (Saharudin/Chairul Fajri/Saras Krisvanti)
Copyright © ANTARA 2019