ANTARA - Kalau mengurus sertifikat tanah harus repot, bolak-balik dan mengeluarkan biaya mahal, pastilah itu cerita dulu. Sekarang, mengurus legalitas kepemilikan tanah tidak serumit itu. Dengan persyaratan yang lengkap, warga cukup mengeluarkan uang Rp300.000 untuk mendapatkan sertifikat tanah, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(Firman Eko Handy/Sandi Arizona/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019