Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.
Copyright © ANTARA 2019