Bahar Smith dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

Copyright © ANTARA 2019