Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Syamsuddin Haris (kanan) memimpin sidang putusan etik terkait kasus pungli di Rutan KPK bagi tiga terperiksa pegawai rutan KPK dari unsur Kemenkumham yang berhalangan hadir di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada ketiga terperiksa yakni mantan Plt. Karutan Cabang KPK Tahun 2020-2021 Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi, dan mantan Plt Karutan KPK periode 2 Juni 2022-22 Februari 2024 Achmad Fauzi, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung dan merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terkait
Sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK
8 April 2021 13:22Sidang putusan pelanggaran kode etik di KPK
23 September 2020 12:29Ketua Wadah Pegawai KPK siap hadiri sidang putusan etik
13 September 2020 15:10Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
22 Desember 2023 13:07Dewas KPK: Firli Bahuri rugi jika tidak hadir dalam sidang kode etik
20 Desember 2023 20:40Dewas KPK lanjutkan kasus Firli ke sidang kode etik
8 Desember 2023 19:14Dewas KPK segera sidangkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
8 Desember 2023 15:08Dewas KPK terima pemberitahuan 1.460 penyadapan selama 2022
9 Januari 2023 21:33KPK: peran jurnalis sangat dibutuhkan dukung pemberantasan korupsi
14 Oktober 2022 23:31Tumpak: Pengganti Lili adalah satu dari lima calon komisoner 2019
11 Juli 2022 15:25Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit
24 September 2021 14:25Dewas KPK luncurkan aplikasi tangani laporan dugaan pelanggaran etik
24 Juni 2021 12:29Pilpres
Hakim MK: Permohonan memajukan pelantikan presiden langgar konstitusi
- 17 Juli 2024 18:53
Arsip Pemilu
Seleb Politik
Ini penjelasan Komeng terkait foto 'nyeleneh' di surat suara DPD
- 14 Februari 2024 19:22