Putusan etik kasus pungli di Rutan KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) membacakan pertimbangan putusan dalam sidang putusan etik terkait kasus pungli di Rutan KPK bagi tiga terperiksa pegawai rutan KPK dari unsur Kemenkumham yang berhalangan hadir di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada ketiga terperiksa yakni mantan Plt. Karutan Cabang KPK Tahun 2020-2021 Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi, dan mantan Plt Karutan KPK periode 2 Juni 2022-22 Februari 2024 Achmad Fauzi, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung dan merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Copyright © ANTARA 2024