Pemusnahan rokok ilegal

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/12/2020). Pemusnahan sebanyak 2.4 juta batang rokok illegal dengan cara dibakar dan ditanam itu merupakan hasil tangkapan periode November 2019 - September 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1.1 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

Copyright © ANTARA 2020