Pemusnahan miras & rokok ilegal

Sejumlah petugas Bea Cukai membuang cairan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Copyright © ANTARA 2024