HUT ke-31 Kota Tangerang, musnahkan lebih dari 2.500 botol miras

ANTARA - Gubernur Banten Al Muktabar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam upayanya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sehingga di momen Hari Ulang Tahun ke-31 Kota Tangerang, Rabu (28/2), digelar pemusnahan 2.588 botol minuman beralkohol ilegal. (Agung Indrawan/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2024