Pengamat: rekonsiliasi semestinya tanpa syarat apapun

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai rekonsiliasi politik semestinya dilakukan tanpa persyaratan apapun.

"Rekonsiliasi mestinya tanpa syarat apapun harus ikhlas lillahi ta'ala untuk kepentingan bangsa," kata Adi dihubungi di Jakarta, Rabu.

Adi mengatakan tujuan rekonsiliasi politik hanya satu yaitu mengakhiri pertikaian politik antar kubu yang sangat melelahkan. Karena itu dasar narasi rekonsiliasi menyangkut mental model berpolitik untuk siap kalah dan siap menang.

Baca juga: Yasonna ajak masyarakat tidak pecah belah akibat politik
Baca juga: PKB tidak sepakat pemulangan HRS jadi syarat rekonsiliasi
Baca juga: Golkar minta proses hukum dipisahkan dengan rekonsiliasi politik


Terkait adanya permintaan pemulangan Rizieq Shihab dari pihak Prabowo Subianto sebagai salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi politik, Adi menilai hal itu tidak tepat.

Adi mengatakan Rizieq Shihab dapat pulang ke Indonesia tanpa ada yang menghalangi.

"Apalagi kasusnya sudah SP3, itu artinya secara prosedur dan substansial, pulang atau tidaknya Habib Rizieq tidak ada kaitannya dengan rekonsiliasi. Beda ceritanya kalau kepulangan Habib Rizieq dihalang-halangi atau ditolak kelompok tertentu, mungkin perlu dimediasi aparat keamanan," katanya.

Dia mengatakan semestinya pihak Prabowo Subianto mempublikasikan semua syarat rekonsiliasi agar ada pelibatan publik secara umum.

"Biar publik memberikan penilaian apakah syarat-syarat rekonsiliasi yang dilakukan 02 rasional atau tidak. Biar ada public attentif. Kalau ada 20 syarat rekonsiliasi, munculkan ke publik, ini kan zaman serba transparan semua orang harus tahu," kata dia.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
MK: Ketua adat tidak memiliki "legal standing" Sebelumnya

MK: Ketua adat tidak memiliki "legal standing"

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024