Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta semua KPU kabupaten/kota di wilayah ini, untuk menunda pelaksanaan pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPU RI.
"Kami baru mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak boleh ada pleno penetapan kursi dan caleg, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Lima parpol di NTT ajukan gugatan ke MK
Sesuai dengan jadwal, rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih digelar mulai 2-4 Juli 2019.
"Kami juga sudah minta daerah yang sudah menggelar pleno untuk menghentikan sementara pleno, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPU RI," katanya lagi.
Berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI, kata dia, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyampaikan secara resmi kepada KPU tentang daerah-daerah mana saja yang digugat ke MK.
"KPU tentu khawatir, kalau saja ada daerah yang sudah menetapkan kursi dan caleg, tetapi karena masuk dalam sengketa di MK dan bisa jadi mengalami perubahan, dan itu akan berpotensi menimbulkan masalah," kata Thomas Dohu.
Karena itu, semua daerah diminta untuk menunda pelaksanaan pleno, dan menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK, kata mantan Ketua KPU Manggarai Barat ini pula.
"Kami baru mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak boleh ada pleno penetapan kursi dan caleg, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Lima parpol di NTT ajukan gugatan ke MK
Sesuai dengan jadwal, rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih digelar mulai 2-4 Juli 2019.
"Kami juga sudah minta daerah yang sudah menggelar pleno untuk menghentikan sementara pleno, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPU RI," katanya lagi.
Berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI, kata dia, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyampaikan secara resmi kepada KPU tentang daerah-daerah mana saja yang digugat ke MK.
"KPU tentu khawatir, kalau saja ada daerah yang sudah menetapkan kursi dan caleg, tetapi karena masuk dalam sengketa di MK dan bisa jadi mengalami perubahan, dan itu akan berpotensi menimbulkan masalah," kata Thomas Dohu.
Karena itu, semua daerah diminta untuk menunda pelaksanaan pleno, dan menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK, kata mantan Ketua KPU Manggarai Barat ini pula.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019