pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Airlangga sampaikan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. (Istimewa)
Atas putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Golkar mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf yang telah memenangkan PHPU di Mahkamah Konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

"Atas putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Golkar mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf yang telah memenangkan PHPU di Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis malam.

Airlangga mengatakan Putusan MK semakin memperkuat legalitas kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Dia mengatakan sebagai partai yang telah berjuang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf, Partai Golkar berkeyakinan bahwa penyelenggaraan Pilpres yang dimenangkan Jokowi-Ma’ruf telah berlangsung dengan jujur dan adil serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil," ujar Airlangga.

Partai Golkar pun meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan tersebut merupakan langkah dan mekanisme konstitusional yang telah diatur konstitusi.

"Partai Golkar menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil persengketaan pemilu Pilpres 2019 secara obyektif, independen dan berkeadilan dalam persidangan MK yang terbuka dan transparan," ujar dia.

Partai Golkar mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, serta Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) yang telah berhasil mempertanggungjawabkan dan mematahkan tuduhan gugatan kecurangan dari pemohon pasangan Prabowo-Sandiaga.
​​​
Golkar juga mengapresiasi langkah dan mekanisme konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persengkrtaan Pilpres, sehingga penyelesaian sengketa Pilpres dapat berjalan dengan damai dan kondusif.

Dengan putusan MK tersebut, kata dia, Partai Golkar mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali dalam kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemerintahan yang terlegitimasi.

"Sebagai partai pendukung utama pasangan Jokowi-Ma’ruf, Partai Golkar akan terus konsisten mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf selama lima tahun ke depan untuk membawa kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia," jelas Airlangga.

Pada Kamis, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang PHPU Pilpres yang intinya menolak dalil gugatan Prabowo-Sandiaga.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Hakim MK nyatakan pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif Sebelumnya

Hakim MK nyatakan pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU