Jakarta (ANTARA) - Selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, yang dimulai sejak 18 Juni hingga 21 Juni lalu, terdapat fakta-fakta menarik dan menggelitik yang sayang bila terlewatkan.
Hari ini merupakan putusan final MK atas perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, sebelumnya MK sudah memanggil semua pihak terkait perubahan jadwal sidang.
Baca juga: Ketatnya pengamanan sidang MK
Agenda pengucapan putusan sebelumnya dijadwalkan Jumat (28/6) namun dipercepat pada hari ini (27/6) dimulai pukul 12.30 WIB, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
berikut lima fakta menarik selama sidang sengketa pilpres 2019 yang telah dirangkum ANTARA.
1. Heru Widodo mengatakan Luthfi Yazid pernah merusak kebahagiaannya saat kuliah.
Ahli hukum tata negara Heru Widodo yang dihadirkan dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) mengungkapkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, pernah merusak kebahagiaannya saat ia pertama kali masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Mas Luthfi adalah orang yang sempat merusak kebahagiaan saya ketika saya baru diterima di Fakultas Hukum UGM. Beliau bertanya 'kenapa kamu masuk UGM Fakultas Hukum? Itu yang paling sedih," kenang Heru saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendengar cerita tersebut, kuasa hukum pemohon tersebut pun tertawa.
Heru secara tiba-tiba menceritakan kenangannya bersama Luthfi setelah kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana bertanya kepada Heru soal kewenangan MK menjalankan amanat konstitusi.
Namun bukannya menjawab langsung pertanyaan Denny, Heru justru bernostalgia kenangannya dengan Luthfi saat ia masih kuliah di FH UGM.
2. Meski pada sidang berbeda kubu, ternyata Heru dan Luthfi adalah teman satu kos semasa kuliah
Masih bersambung dengan fakta pertama, saat Heru dan Luthfi bernostalgia saat persidangan, Luthfi sempat bercerita bahwa
bahwa Heru adalah teman kos saat masih kuliah.
“Mas Heru ini adalah teman kos saya, Yang Mulia, dia dari samping kamar saya," ujar Luthfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Mahfud MD imbau semua pihak tahan diri tanggapi putusan MK
3. Sidang kelima menjadi ajang reuni kecil alumni UGM
Cerita dimulai ketika Luthfi Yazid mengenang kedekatannya dengan Heru Widodo yang merupakan lulusan hukum UGM tahun 1995, kemudian Hakim Saldi Isra turut menyebut nama-nama ahli dan kuasa hukum yang merupakan lulusan UGM.
"Ada Prof Eddy, Prof Denny, Dr Heru, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid. Induknya yang mengajari lima orang ini Prof Yazid," kata Saldi sembari setengah bercanda.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Saldi juga sempat bertanya kepada Eddy mengenai pembuktian scientific evidence. Eddy justru membahas almamater Hakim Saldi yang juga merupakan alumni FH UGM.
Keberadaan alumni UGM juga sempat disinggung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
“Kami kan juga alumni. Waduh, sedih saya. Prof Saldi juga alumni, tapi sudah dihitung tadi. Belum termasuk saya sama Pak Wakil (Aswanto). Prof Eddy lupa tadi," ucap Anwan Usman dengan nada bercanda.
Hakim MK yang merupakan alumni FH UGM tidak hanya Hakim Saldi, Hakim Anwar, dan Hakim Aswanto karena Saldi juga mengungkapkan bahwa Hakim Enny juga berasal dari almamater yang sama.
4. Ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang
Saksi ahli Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Edi Hiariej pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat, menjawab pertanyaan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dengan nada sindiran untuk lebih baik mengadakan seminar ketimbang membahas topik yang ditanyakan di dalam persidangan.
Sebelumnya Denny bertanya perihal bagaimana sistem hukum yang baik berdasarkan pengamatan Edi untuk Indonesia, dimana menurut Denny, penegak hukum di Indonesia tidak memiliki nilai netralitas.
"Ketika berbicara mengenai bagaimana hukum yang baik ke depan bla, bla, bla, bla, saya kira lebih baik kita mengadakan seminar untuk itu dan bukan di forum yang mulia ini," sindir Edi.
5. Adu ayat suci Al Qur'an di penutupan sidang MK
Adu ayat suci Al Quran pada penutupan sidang kelima diawali oleh Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto yang mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.
"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan, untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu teman saya (Zulfadli) membacakan itu dan mudah-mudahanan dapat menjadi berkah bagi pengadilan ini," ucap Bambang.
Di akhir persidangan, Anwar Usman menyampaikan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung tentang ayat suci Al Quran. Surat yang dipilih adalah surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan.
"Bagi kami yang beragama Islam, Insya Allah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.
Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa Arab, disertai dengan terjemahannya.
Baca juga: ICMI yakin MK keluarkan putusan sesuai asas hukum
Hari ini merupakan putusan final MK atas perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, sebelumnya MK sudah memanggil semua pihak terkait perubahan jadwal sidang.
Baca juga: Ketatnya pengamanan sidang MK
Agenda pengucapan putusan sebelumnya dijadwalkan Jumat (28/6) namun dipercepat pada hari ini (27/6) dimulai pukul 12.30 WIB, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
berikut lima fakta menarik selama sidang sengketa pilpres 2019 yang telah dirangkum ANTARA.
1. Heru Widodo mengatakan Luthfi Yazid pernah merusak kebahagiaannya saat kuliah.
Ahli hukum tata negara Heru Widodo yang dihadirkan dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) mengungkapkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, pernah merusak kebahagiaannya saat ia pertama kali masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Mas Luthfi adalah orang yang sempat merusak kebahagiaan saya ketika saya baru diterima di Fakultas Hukum UGM. Beliau bertanya 'kenapa kamu masuk UGM Fakultas Hukum? Itu yang paling sedih," kenang Heru saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendengar cerita tersebut, kuasa hukum pemohon tersebut pun tertawa.
Heru secara tiba-tiba menceritakan kenangannya bersama Luthfi setelah kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana bertanya kepada Heru soal kewenangan MK menjalankan amanat konstitusi.
Namun bukannya menjawab langsung pertanyaan Denny, Heru justru bernostalgia kenangannya dengan Luthfi saat ia masih kuliah di FH UGM.
2. Meski pada sidang berbeda kubu, ternyata Heru dan Luthfi adalah teman satu kos semasa kuliah
Masih bersambung dengan fakta pertama, saat Heru dan Luthfi bernostalgia saat persidangan, Luthfi sempat bercerita bahwa
bahwa Heru adalah teman kos saat masih kuliah.
“Mas Heru ini adalah teman kos saya, Yang Mulia, dia dari samping kamar saya," ujar Luthfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Mahfud MD imbau semua pihak tahan diri tanggapi putusan MK
3. Sidang kelima menjadi ajang reuni kecil alumni UGM
Cerita dimulai ketika Luthfi Yazid mengenang kedekatannya dengan Heru Widodo yang merupakan lulusan hukum UGM tahun 1995, kemudian Hakim Saldi Isra turut menyebut nama-nama ahli dan kuasa hukum yang merupakan lulusan UGM.
"Ada Prof Eddy, Prof Denny, Dr Heru, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid. Induknya yang mengajari lima orang ini Prof Yazid," kata Saldi sembari setengah bercanda.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Saldi juga sempat bertanya kepada Eddy mengenai pembuktian scientific evidence. Eddy justru membahas almamater Hakim Saldi yang juga merupakan alumni FH UGM.
Keberadaan alumni UGM juga sempat disinggung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
“Kami kan juga alumni. Waduh, sedih saya. Prof Saldi juga alumni, tapi sudah dihitung tadi. Belum termasuk saya sama Pak Wakil (Aswanto). Prof Eddy lupa tadi," ucap Anwan Usman dengan nada bercanda.
Hakim MK yang merupakan alumni FH UGM tidak hanya Hakim Saldi, Hakim Anwar, dan Hakim Aswanto karena Saldi juga mengungkapkan bahwa Hakim Enny juga berasal dari almamater yang sama.
4. Ahli TKN sindir BPN untuk adakan seminar ketimbang sidang
Saksi ahli Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Edi Hiariej pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat, menjawab pertanyaan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dengan nada sindiran untuk lebih baik mengadakan seminar ketimbang membahas topik yang ditanyakan di dalam persidangan.
Sebelumnya Denny bertanya perihal bagaimana sistem hukum yang baik berdasarkan pengamatan Edi untuk Indonesia, dimana menurut Denny, penegak hukum di Indonesia tidak memiliki nilai netralitas.
"Ketika berbicara mengenai bagaimana hukum yang baik ke depan bla, bla, bla, bla, saya kira lebih baik kita mengadakan seminar untuk itu dan bukan di forum yang mulia ini," sindir Edi.
5. Adu ayat suci Al Qur'an di penutupan sidang MK
Adu ayat suci Al Quran pada penutupan sidang kelima diawali oleh Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto yang mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.
"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan, untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu teman saya (Zulfadli) membacakan itu dan mudah-mudahanan dapat menjadi berkah bagi pengadilan ini," ucap Bambang.
Di akhir persidangan, Anwar Usman menyampaikan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung tentang ayat suci Al Quran. Surat yang dipilih adalah surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan.
"Bagi kami yang beragama Islam, Insya Allah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.
Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa Arab, disertai dengan terjemahannya.
Baca juga: ICMI yakin MK keluarkan putusan sesuai asas hukum
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019