pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU minta partai politik bersiap ajukan calon dalam Pilkada 2020

Mataram targetkan partisipasi masyarakat 80 persen di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA/Shofi Ayudiana/aa

Jakarta (ANTARA) - Penyelenggaraan uji publik Rancangan Peraturan (PKPU) untuk Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik diharapkan siap untuk mengajukan calon dalam Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Partai politik harus tahu lebih awal karena mereka lah nanti yang akan menentukan, menyusun jadwal kapan mulai melakukan penjaringan calon, penetapan calon, kapan didaftarkan. Maka kebutuhan untuk menetapkan itu penting dan segera,” kata Ketua KPU Arief Budiman, usai rapat uji publik PKPU, di Jakarta, Senin.

Selain partai politik, Arief juga berharap kepada pemerintah daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah untuk menyusun rancangan kegiatan dan anggarannya sebelum akhir tahun 2019.

Sementara itu, bagi calon perseorangan atau non-partai, KPU berharap para calon dapat menyelesaikan berkas dukungan sebelum 30 Maret 2020 untuk kemudian melakukan pendaftaran pada 28-30 April 2020.

KPU telah menyusun draf PKPU tahapan 2020 dan melakukan uji publik, di Gedung KPU, Senin siang. Terdapat 270 daerah dari sembilan provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemilihan gubernur.

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.

KPU menargetkan pada akhir Juni nanti PKPU sudah bisa ditetapkan, kemudian dikirimkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi.

Menurut Arief, draf yang sudah diuji publik itu bukan satu-satunya draf PKPU, karena KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak untuk kemudian dilakukan revisi uji publik.

KPU mempersilakan masukan terhadap draf PKPU ke program.kpu@kpu.go.id atau pun dikirim langsung ke kantor KPU RI di Jakarta.

“Semoga ini bisa membangkitkan semangat stakeholder untuk tidak hanya semangat di pileg dan pilpres, tetapi nanti juga bisa siap memulai tahapan pilkada,” ujar Arief sebelum menutup rapat uji publik PKPU.

Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
KPU Sumenep lengkapi berkas bantuan 19 penyelenggara pemilu Sebelumnya

KPU Sumenep lengkapi berkas bantuan 19 penyelenggara pemilu

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu Selanjutnya

Bawaslu: Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu