Sidang MK, Denny: MK seharusnya tidak dibatasi UU

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 berharap Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak dibatasi oleh undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak dibatasi oleh undang-undang. Yang membatasi adalah konstitusi, asas-asas pasal 22e ayat 1 UU 1945, asas langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan jujur dan adil,”kata Denny saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut dikatakan Denny terkait kewenangan MK dalam menentukan diskualifikasi atas calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti pemilihan presiden, dalam rangkaian pertanyaan yang diajukan kepada ahli yang ahli yang dihadirkan oleh tim hukum TKN, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia mengatakan bahwa asas luber, jujur dan adil berada di atas kepentingan pembuktian adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Yang kita perjuangkan bukan bagaimana membuktikan terstrutur, sistematis dan masif (TSM), tapi yang kita perjuangkan adalah bagaimana asas pemilu yang diamanatkan oleh pasal 22e ayat 1 UU 1945 luber jujur dan adil tidak dicederai,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa dalam permohononan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK, tercantum pencederaan terhadap asas luber, jujur dan adil merupakan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.

Denny juga mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan oleh tim hukum TKN, Edward Omar Sharif Hiariej, apakah dia sepemikiran dengan Ketua MK yang mengatakan bahwa lembaga kehormatan tersebut tidak tunduk pada intervensi.

“Jadi kalau argumentasinya itu tidak ada dalam UU, apakah saudara ahli berarti tidak sependapat dengan Ketua MK yang dalam awal membuka sidang mengatakan kami tidak tunduk pada intervensi, kami hanya terikat pada UU 1945 dan UU yang sejalan dengan konstitusi. UU itu mengikat jika sejalan dengan konstitusi,” kata Denny.


Baca juga: Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses

Baca juga: Sidang MK, ahli jelaskan alasan pembatasan wewenang sengketa Pemilu

Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, BW pertanyakan keahlian Edi Hiariej Sebelumnya

Sidang MK, BW pertanyakan keahlian Edi Hiariej

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024