Sidang MK, BW pertanyakan keahlian Edi Hiariej

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan TKN dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej.

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum kepada sobat ahli, tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.

"Tunjukkan kepada kami bahwa Anda betul-betul ahli, bukan ahli pembuktian, tapi ahli khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," lanjut BW.

Pertanyaan BW tersebut merupakan balasan atas saksi ahli TI BPN yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi, dalam tanda kutip, oleh kolega kami dari pihak terkait, apakah Anda pantas untuk jadi ahli," ujar BW.

Menurut BW, saksi ahli yang dihadirkan BPN dalam sidang PHPU keempat, Kamis (20/6) telah menghasilkan puluhan buku dan ratusan jurnal. BW meminta Hiariej menunjukkan buku dan jurnal yang telah ditulis.

"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar, berikan kepada kami jurnal internasional yang pernah Anda tulis. Kalau itu sudah dilakukan, maka kami akan mengatakan bahwa Anda ahli yang top," ujar BW.

Selain itu, BW juga meminta saksi ahli untuk memberikan pendapat soal audit forensik dan audit TI terkait dengan potensi kecurangan menggunakan TI.

Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Sidang MK, Jawaban ahli soal kewenangan MK atas pelanggaran TSM

Baca juga: Sidang MK, Saksi ahli 01 kutip Bagir Manan soal konsistensi MK
Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses Sebelumnya

Sidang MK, Pelanggaran kualitatif sengketa Pilpres masuk tahap proses

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS