pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Nono Sampono: Isu referendum Aceh dapat pertaruhkan kedaulatan negara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (Antaranews/Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn) Nono Sampono mengingatkan publik dan media untuk berhati-hati menyikapi isu referendum Aceh karena dapat mempertaruhkan kedaulatan negara serta mengguncangkan nasionalisme.

"Isu referendum Aceh ini perlu diluruskan dan diklarifikasi," kata Nono Sampono kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Mantan Komandan Korps Marinir TNI ini menjelaskan, isu referendum Aceh tersebut bukan wacana mengoreksi program pemerintah, bukan usulan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maupun usulan untuk memajukan daerah.

Namun, isu referendum Aceh ini, kata dia, adalah upaya mempertaruhkan kedaulatan negara. "Isu ini harus disikapi secara hati-hati. Media juga harus berhati-hati, jangan sampai terperosok ke dalam situasi yang terporovokasi. Media jangan sampai terbawa pada situasi pertarungan kedaulatan," katanya.

Kalau Aceh merasa masih seperti daerah tertinggal, kata dia, maka usulannya adalah melakukan percepatan pembangunan daerah, bukan referendum.

Pada kesempatan tersebut, Nono Sampono juga mengingatkan bahwa MPR RI sudah menghapuskan Ketetapan MPR RI yang mengatur soal referendum. "Karena itu, saat ini tidak ada ruang lagi untuk opsi referendum. NKRI adalah harga mati," katanya.

Mantan pimpinan Denjaka Korp Marinir TNI ini juga mengingatkan, soal kemungkinan adanya upaya lain yang dilakukan pihak penumpang gelap pada aksi kerusuhan 22 Mei, dengan membuat opsi baru. "Semua kemungkinan itu bisa saja terjadi, sehingga isu referendum Aceh perlu segera disikapi dan diantisipasi," katanya.

Nono menegaskan, DPD RI juga akan melakukan tindakan konkret untuk menyikapi isu referendum Aceh ini sehingga tidak menjadi isu yang mempertahankan kedaulatan negara.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Ketua PPS Sei Lekop Bintan tersangka pidana Pemilu 2019 Sebelumnya

Ketua PPS Sei Lekop Bintan tersangka pidana Pemilu 2019

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti Selanjutnya

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti