Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Panitia Pemungutan Suara Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, saat dihubungi di Bintan, Jumat, mengatakan penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian, dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari hasil penyelidikan kami, R diduga lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga mengakibatkan formulir rekapitulasi suara hilang," ujar Febriadinata.
Kasus sengketa pemilu di Kelurahan Sri Lekop sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Kasus itu menarik lantaran selisih suara terjadi di antara caleg Partai Golkar.
Semua suara yang diperoleh Amran, caleg DPRD Bintan lebih banyak dari Aisyah. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang, suara Amran menjadi terkuras.
Sejumlah surat suara tampak dicoblos dua kali, pertama gambar Amran dan kedua gambar caleg lainnya. Namun sulit dibuktikan apakah pencoblosan dua kali itu dilakukan secara sengaja untuk menyingkirkan Amran atau tidak.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan kasus sengketa pemilu yang dilaporkan tersebut tidak dapat mengembalikan suara Amran, kecuali pada saat itu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan Amran untuk mengembalikan suaranya. Artinya, beliau tidak memungkinkan duduk sebagai anggota legislatif," katanya pula.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, saat dihubungi di Bintan, Jumat, mengatakan penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian, dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari hasil penyelidikan kami, R diduga lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga mengakibatkan formulir rekapitulasi suara hilang," ujar Febriadinata.
Kasus sengketa pemilu di Kelurahan Sri Lekop sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Kasus itu menarik lantaran selisih suara terjadi di antara caleg Partai Golkar.
Semua suara yang diperoleh Amran, caleg DPRD Bintan lebih banyak dari Aisyah. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang, suara Amran menjadi terkuras.
Sejumlah surat suara tampak dicoblos dua kali, pertama gambar Amran dan kedua gambar caleg lainnya. Namun sulit dibuktikan apakah pencoblosan dua kali itu dilakukan secara sengaja untuk menyingkirkan Amran atau tidak.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan kasus sengketa pemilu yang dilaporkan tersebut tidak dapat mengembalikan suara Amran, kecuali pada saat itu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan Amran untuk mengembalikan suaranya. Artinya, beliau tidak memungkinkan duduk sebagai anggota legislatif," katanya pula.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019