Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, mengatakan Mahkamah Konstutusi (MK) telah menerima total lima pengajuan gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 hingga Kamis, pukul 09.00 WIB.
"Untuk gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada satu di Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) total empat gugatan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah," katanya di Jakarta.
Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, belum muncul pengajuan sengketa hingga waktu yang sama.
Viryan mengatakan MK masih membuka masa pengajuan sengketa pileg sejak penetapan suara nasional pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa (21/5). Tahapan sengketa diagendakan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Sementara untuk batas waktu penutupan masa sengketa bagi pilpres berlangsung di hari yang sama namun dengan jam yang berbeda.
"Saya barusan mendapat kabar dari MK bahwa batas waktu permohonan pengajuan sengketa pilpres berakhir pada Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB," katanya.
Menurut Viryan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu.
Terkait perbedaan jam penutupan pengajuan sengketa dikarenakan untuk pileg tercantum 3x24, sementara pilpres tercantum hanya tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara.
"Di pasal 474 tentang Pileg tercantum 3x24 jam sedangkan di pasal 475 tentang Pilpres tercantum tiga hari," katanya.
Sejak batas waktu pengajuan sengketa pileg ditutup oleh MK, kata Viryan, laporan berupa daerah asal, partai politik yang menggugat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum dan KPU.
Bagi daerah yang tidak terkena gugatan, maka KPU di daerah berhak menetapkan secara langsung kontestan pileg yang menang sesuai tahapan yang berlaku pada 24 Mei 2019, sementara daerah yang digugat harus mengikuti tahapan persidangan MK.
"Untuk pilpres sejak penutupan pengajuan sengketa, KPU RI akan memastikan dulu ada gugatan atau tidak. Kalau ada gugatan, kita akan ikut mekanisme sidang, kalau tidak langsung ditetapkan calonnya sebagai pemenang," katanya.
"Untuk gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada satu di Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) total empat gugatan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah," katanya di Jakarta.
Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, belum muncul pengajuan sengketa hingga waktu yang sama.
Viryan mengatakan MK masih membuka masa pengajuan sengketa pileg sejak penetapan suara nasional pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa (21/5). Tahapan sengketa diagendakan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Sementara untuk batas waktu penutupan masa sengketa bagi pilpres berlangsung di hari yang sama namun dengan jam yang berbeda.
"Saya barusan mendapat kabar dari MK bahwa batas waktu permohonan pengajuan sengketa pilpres berakhir pada Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB," katanya.
Menurut Viryan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu.
Terkait perbedaan jam penutupan pengajuan sengketa dikarenakan untuk pileg tercantum 3x24, sementara pilpres tercantum hanya tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara.
"Di pasal 474 tentang Pileg tercantum 3x24 jam sedangkan di pasal 475 tentang Pilpres tercantum tiga hari," katanya.
Sejak batas waktu pengajuan sengketa pileg ditutup oleh MK, kata Viryan, laporan berupa daerah asal, partai politik yang menggugat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum dan KPU.
Bagi daerah yang tidak terkena gugatan, maka KPU di daerah berhak menetapkan secara langsung kontestan pileg yang menang sesuai tahapan yang berlaku pada 24 Mei 2019, sementara daerah yang digugat harus mengikuti tahapan persidangan MK.
"Untuk pilpres sejak penutupan pengajuan sengketa, KPU RI akan memastikan dulu ada gugatan atau tidak. Kalau ada gugatan, kita akan ikut mekanisme sidang, kalau tidak langsung ditetapkan calonnya sebagai pemenang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus/Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019