Pakar: tolak saja jika diajak ikut gerakan "people power"

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. (Foto: Sumarwoto)
Saya kira harus dipikir secara jernih, apa fungsinya, ditolak saja, lebih baik bekerja pada tugasnya masing-masing. Alat kelengkapan negara jalan, sistem KPU juga jalan sedemikian rupa
Purwokerto (ANTARA) - Masyarakat sebaiknya menolak jika diajak untuk mengikuti gerakan "people power" atau pengerahan kekuatan massa pada tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta, kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

"Saya kira harus dipikir secara jernih, apa fungsinya, ditolak saja, lebih baik bekerja pada tugasnya masing-masing. Alat kelengkapan negara jalan, sistem KPU juga jalan sedemikian rupa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan permasalahan pengerahan kekuatan massa itu tergantung dari niat dan tujuannya, sehingga jika berkaitan dengan kekuasaan negara atau pemerintahan, hal itu berpotensi masuk dalam kategori makar.

Menurut dia, konsep makar berasal dari kata "makaro" yang berarti menghasut atau menipu dalam rangka untuk menggerakkan orang terhadap pemerintahan yang sah seperti yang tercantum dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Yang kita takutkan, konsep 'people power' ini sebagai sasaran antara yang kemudian dapat mengacaukan. Sasaran antara, misalkan, tidak terima atas putusan, kan ladang hukumnya sudah cukup ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), tidak terima kan ada MK (Mahkamah Konstitusi), kenapa ramai-ramai (people power, red.)," ucap Wakil Rektor II Unsoed itu.

Oleh karena itu, kata dia, jika sasaran antara dalam gerakan pengerahan kekuatan massa yang akan berlangsung pada tanggal 22 Mei 2019 ditujukan untuk tidak menerima putusan KPU, hal tersebut berpotensi ke arah makar.

"Makar dalam ilmu hukum merupakan delik formil, tidak ada akibat, tidak perlu ada akibat yang terjadi. Jika ada orang yang merumuskan, mengajak, itu sudah kena (delik formil)," tuturnya.

Menurut dia, potensi tindakan makar dalam gerakan pengerahan kekuatan massa pada tanggal 22 Mei 2019 itu lebih mengarah pada pelanggaran Pasal 107 KUHP karena bertujuan mengganti pemerintahan yang sah.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau agar gerakan pengerahan kekuatan massa tersebut tidak usah dilaksanakan dan digantikan dengan menggunakan saluran hukum yang ada.

"Ditolak saja, jangan ikut-ikutan (gerakan pengerahan kekuatan massa), lebih baik bekerja pada posisinya saja. Kalau memang tidak sesuai, gunakan jalur hukum yang ada, Bawaslu ada, Mahkamah Konstitusi ada," ujarnya, menegaskan.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Rekapitulasi nasional, Jokowi-Ma'ruf unggul di Sulawesi Tengah Sebelumnya

Rekapitulasi nasional, Jokowi-Ma'ruf unggul di Sulawesi Tengah

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS