Habib Banua laporkan Adhariani atas dugaan penyebaran fitnah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Habib Abdurrahman Bahasyim didampingi kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana PhD saat berada di Polda Kalsel. (antara/foto/firman)
Banjarmasin (ANTARA) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Selatan Habib Abdurrahman Bahasyim atau yang dikenal dengan sebutan Habib Banua, membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Jumat siang, atas dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Adhariani yang juga bertarung menuju senator pada Pemilu 2019.

Kedatangan Habib Banua  ke Polda pun cukup menarik perhatian lantaran didampingi sosok terkenal Prof Denny Indrayana PhD. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi kuasa hukum pelapor.

"Saya sebagai kuasa hukum mendampingi Habib melaporkan Pak Adhariani karena telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran fitnah," terang Denny kepada wartawan.

Adapun dasar hukum yang diajukan kepada penyidik, yakni Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang menerangkan "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

"Namun semua kita serahkan ke penyidik untuk penerapan pasal nantinya saat proses penyelidikan dan penyidikan," terang pakar hukum tata negara ini.

Denny pun mengaku sudah bertemu langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan untuk tindak lanjutnya akan membuat laporan tertulis disertai kelengkapan dokumennya pada Senin (13/5).

Denny mengungkapkan, kliennya Habib Banua merasa dicemarkan nama baik setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang atau money politic yang kemudian juga berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana tersebut.

"Karena ini menyangkut harkat dan martabat beliau, maka setelah menimbang dengan matang, Habib mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan beliau karena memang tidak ada seperti dituduhkan. Itu fitnah," papar Denny yang sekarang menjadi Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia.

Sementara Kombes Pol Sofyan Hidayat membenarkan soal kedatangan Habib Banua dan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

"Nanti kami teliti terlebih dahulu apa yang pelapor sampaikan untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan," jelas Sofyan.
Pewarta:
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di Pesawaran Sebelumnya

Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di Pesawaran

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS