Jakarta (ANTARA) - Advokat Eggi Sudjana mengatakan tuduhan pasal makar terkait pernyataan "people power" yang ditujukan kepada dirinya dinilai tidak masuk logika hukum.
"Tidak ada satupun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat saya," kata Eggi Sudjana di sela mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya tidak ada niat jahat untuk makar. "Yang benar saya bermaksud menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan hukum," kata Eggi.
Eggi mengatakan, "people power" yang ia maksud tidak benar bila diidentikkan dengan makar, namun terkait dengan penilaiannya telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Unjuk rasa di depan Bawaslu ini menjadi bukti nyata 'people power', walaupun belum banyak, inilah bentuk 'people power' yang sesungguhnya, bukan yang untuk makar," kata Eggi.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan segala kecurangan yang ia temukan. Salah satunya tentang surat suara tercoblos di Malaysia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power" menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Baca juga: Eggi Sudjana jadi tersangka makar terkait pernyataan "people power"
Baca juga: Dewi Tanjung akan cabut laporan makar Eggi Sudjana dengan syarat
"Tidak ada satupun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat saya," kata Eggi Sudjana di sela mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya tidak ada niat jahat untuk makar. "Yang benar saya bermaksud menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan hukum," kata Eggi.
Eggi mengatakan, "people power" yang ia maksud tidak benar bila diidentikkan dengan makar, namun terkait dengan penilaiannya telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Unjuk rasa di depan Bawaslu ini menjadi bukti nyata 'people power', walaupun belum banyak, inilah bentuk 'people power' yang sesungguhnya, bukan yang untuk makar," kata Eggi.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan segala kecurangan yang ia temukan. Salah satunya tentang surat suara tercoblos di Malaysia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power" menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Baca juga: Eggi Sudjana jadi tersangka makar terkait pernyataan "people power"
Baca juga: Dewi Tanjung akan cabut laporan makar Eggi Sudjana dengan syarat
Pewarta: Aditya Pradana Putra, M Arief Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019