KPU: Sistem debat capres masih sama seperti Pilpres 2019

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.

Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.

"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," Imbuhnya.

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.

Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia menegaskan bahwa KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.

"Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019," ungkap Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan debat capres setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Baca juga: KPU RI gelar debat capres dan cawapres sebanyak lima kali
Baca juga: Misinformasi! Debat Capres Pemilu 2024 ditiadakan

Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
KPU akan surati parpol untuk publikasi daftar riwayat hidup caleg Sebelumnya

KPU akan surati parpol untuk publikasi daftar riwayat hidup caleg

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024