Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan warganya bersabar menunggu hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penetapan caleg partai politik terpilih pemilu serentak 17 April 2019.
"Sampai sekarang proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu serentak 2019 masih dilakukan KPU, karena itu saya imbau warga untuk dapat memberikan kesempatan kepada KPU menyelesaikan tugas rekapitulasi suara hingga menetapkan caleg terpilih," ungkap Bupati Biak Herry Ario Naap, di Biak, Minggu.
Bupati Herry Naap mengharapkan KPU dapat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak sesuai dengan jadwal sehingga hasil perolehan suara ini bisa diteruskan ke KPU provinsi dan KPU pusat untuk menetapkan calon terpilih.
Caleg yang akan ditetapkan KPU menjadi calon terpilih, menurut Bupati Herry Naap, akan dilihat dari hasil perolehan suara caleg parpol pada saat pemungutan suara Pemilu 2019.
Jajaran pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Herry Naap, sangat berterima kasih dengan seluruh elemen masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya.
"Proses pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor berjalan telah lancar secara demokrasi, aman, lancar dan tertib di 468 tempat pemungutan suara,"katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Matias Yan Morin mengakui KPU belum menetapkan daftar caleg terpilih hasil pemilu serentak 2019 karena proses penghitungan rekapitulasi suara hasil pemilu masih berlangsung di tingkat KPU.
Yan Morin mengakui, dalam menetapkan caleg terpilih berdasarkan peraturan KPU dan hasil perolehan suara yang diraih caleg partai politik di setiap daerah pemilihan.
"Ya sebelum KPU menetapkan caleg terpilih KPU akan menunggu hasil pengumuman secara nasional penetapan hasil suara pemilu,"ujarnya.
Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor menyisakan empat panitia pemilihan distrik, di antaranya Panitia Pemilihan Distrik Biak Kota, PPD Samofa, PPD Oridek dan PPD Warsa.
Berdasarkan hasil hitung cepat Pemilu 2019 diperkirakan 10 partai dari 16 parpol peserta pemilu akan memperoleh kursi keanggotaan DPRD Biak Numfor.
Baca juga: KPU Biak pastikan rekapitulasi suara pemilu secara manual
Baca juga: KPU Biak menerima 495.637 surat suara pemilu serentak
"Sampai sekarang proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu serentak 2019 masih dilakukan KPU, karena itu saya imbau warga untuk dapat memberikan kesempatan kepada KPU menyelesaikan tugas rekapitulasi suara hingga menetapkan caleg terpilih," ungkap Bupati Biak Herry Ario Naap, di Biak, Minggu.
Bupati Herry Naap mengharapkan KPU dapat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak sesuai dengan jadwal sehingga hasil perolehan suara ini bisa diteruskan ke KPU provinsi dan KPU pusat untuk menetapkan calon terpilih.
Caleg yang akan ditetapkan KPU menjadi calon terpilih, menurut Bupati Herry Naap, akan dilihat dari hasil perolehan suara caleg parpol pada saat pemungutan suara Pemilu 2019.
Jajaran pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Herry Naap, sangat berterima kasih dengan seluruh elemen masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya.
"Proses pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor berjalan telah lancar secara demokrasi, aman, lancar dan tertib di 468 tempat pemungutan suara,"katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Matias Yan Morin mengakui KPU belum menetapkan daftar caleg terpilih hasil pemilu serentak 2019 karena proses penghitungan rekapitulasi suara hasil pemilu masih berlangsung di tingkat KPU.
Yan Morin mengakui, dalam menetapkan caleg terpilih berdasarkan peraturan KPU dan hasil perolehan suara yang diraih caleg partai politik di setiap daerah pemilihan.
"Ya sebelum KPU menetapkan caleg terpilih KPU akan menunggu hasil pengumuman secara nasional penetapan hasil suara pemilu,"ujarnya.
Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor menyisakan empat panitia pemilihan distrik, di antaranya Panitia Pemilihan Distrik Biak Kota, PPD Samofa, PPD Oridek dan PPD Warsa.
Berdasarkan hasil hitung cepat Pemilu 2019 diperkirakan 10 partai dari 16 parpol peserta pemilu akan memperoleh kursi keanggotaan DPRD Biak Numfor.
Baca juga: KPU Biak pastikan rekapitulasi suara pemilu secara manual
Baca juga: KPU Biak menerima 495.637 surat suara pemilu serentak
Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019