Jakarta (ANTARA) - Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Minggu menunjukkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi.
Data yang diunggah pada pukul 10.00 WIB menampilkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 56,42 persen atau memeroleh 39.633.906 suara.
Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga 43,58 persen atau memeroleh 30.611.658 suara.
KPU telah menghitung perolehan suara di sebanyak 374.007 TPS dari total keseluruhan TPS yang ada di dalam dan luar negeri sebanyak 813.350 TPS.
Jumlah TPS yang telah dicakup KPU ini mencapai 45,98 persen.
Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara di masing-masing daerah.
Adapun untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
Data yang diunggah pada pukul 10.00 WIB menampilkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 56,42 persen atau memeroleh 39.633.906 suara.
Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga 43,58 persen atau memeroleh 30.611.658 suara.
KPU telah menghitung perolehan suara di sebanyak 374.007 TPS dari total keseluruhan TPS yang ada di dalam dan luar negeri sebanyak 813.350 TPS.
Jumlah TPS yang telah dicakup KPU ini mencapai 45,98 persen.
Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara di masing-masing daerah.
Adapun untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019