Pangkalpinang, (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta kepada penyelenggara untuk menyampaikan hasil perolehan suara sementara Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) secara berkala, untuk menjawab keresahan publik.
"Adanya saling klaim dan bahkan tuduhan melawan hukum tentu sangat meresahkan, apalagi tersiar luas di media sosial dan hanya pihak penyelenggara yang bisa mendinginkan situasi demikian, dengan memberikan kepastian hukum yaitu menyampaikan informasi secara akurat kepada publik," kata Ketua KI Babel, Eko Tejo Marvianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan/mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara.
"Tentu ini cukup meresahkan di masyarakat, maka kami perlu bersuara mengimbau dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara meredam semua itu," katanya.
Ia menjelaskan, proses perhitungan hasil suara Pemilu 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kab/kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.
"Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota," ujarnya.
Selain itu juga dilengkapi dengan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 yang dikenal dengan istilah formulir Model C-KPU, dan data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen informasi publik yang dilindungi negara.
"Justeru itu, kami minta badan publik untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua warga negara Indonesia melalui UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 Tahun 2008 dinyatakan berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.
"Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya. Maka itu kami menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008," jelasnya.
Baca juga: KPU imbau sudahi saling klaim kemenangan
"Adanya saling klaim dan bahkan tuduhan melawan hukum tentu sangat meresahkan, apalagi tersiar luas di media sosial dan hanya pihak penyelenggara yang bisa mendinginkan situasi demikian, dengan memberikan kepastian hukum yaitu menyampaikan informasi secara akurat kepada publik," kata Ketua KI Babel, Eko Tejo Marvianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan/mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara.
"Tentu ini cukup meresahkan di masyarakat, maka kami perlu bersuara mengimbau dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara meredam semua itu," katanya.
Ia menjelaskan, proses perhitungan hasil suara Pemilu 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kab/kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.
"Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota," ujarnya.
Selain itu juga dilengkapi dengan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 yang dikenal dengan istilah formulir Model C-KPU, dan data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen informasi publik yang dilindungi negara.
"Justeru itu, kami minta badan publik untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua warga negara Indonesia melalui UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 Tahun 2008 dinyatakan berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.
"Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya. Maka itu kami menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008," jelasnya.
Baca juga: KPU imbau sudahi saling klaim kemenangan
Pewarta: Ahmadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019