Pemungutan suara ulang ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memilih bukan pada wilayah TPS tersebut, tidak terdaftar di DPT, tidak punya formulir A5 tapi diberikan hak pilih di situBandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di lima kabupaten/kota yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu.
"Pemungutan suara ulang ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memilih bukan pada wilayah TPS tersebut, tidak terdaftar di DPT, tidak punya formulir A5 tapi diberikan hak pilih di situ," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, di Bandung, Kamis.
Dia menjelaskan untuk di Kota Cimahi, potensi PSU ada di TPS 114 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, yakni diduga telah terjadi empat orang mencoblos di TPS di mana mereka bukan sebagai warga pemilih dan tidak terdaftar dalam DPT.
Namun, kata Abdullah, mereka punya KTP elektronik akan tetapi mereka tidak membawa formulir A5 (formulir pindah mencoblos).
"Pencoblosan dilakukan saat Ketua KPPS izin ke TPS lain untuk mencoblos, ketika Ketua KPPS kembali diketahui ada empat orang mencoblos di mana mereka tidak punya hak pilih di TPS tersebut," kata dia.
Untuk di Kota Depok, potensi ada di TPS 65 Jatijajar Tapos, yakni ada tujuh pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPT tambahan menggunakan hak pilih di TPS.
Untuk Kabupaten Cirebon, potensi PSU terjadi karena DPK dari luar daerah menggunakan hak pilih di TPS yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Di Kota Bandung, potensi PSU karena adanya lima pemilih yang menggunakan A5 diberikan lima jenis Surat Suara oleh KPPS di TPS 49 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong.
Kemudian adanya pemilih di TPS 30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul yang diberikan surat suara pilpres dengan membawa dokumen A5 yang dibuat oleh sendiri tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk di Kabupaten Indramayu, potensi PSU karena adanya surat suara yang tercoblos dua kali dalam satu lipatan yang baru diketahui setelah akan dihitung, selisih antara formulir C7 dengan surat suara yang telah digunakan di sejumlah TPS seperti TPS 16 PSU DPD Desa Karangampel Kecamatan Karangampel, TPS 14 PSU PPWP Desa Plumbon Kecamatan Indramayu.
Menurut dia, untuk PSU belum bisa ditentukan waktu pelaksanaannya karena hal ini belum dijadikan putusan final oleh pihaknya.
Baca juga: Bawaslu mencatat ada 550 pelanggaran pemilu di Jabar
Baca juga: Bawaslu temukan 25 kasus politik uang saat masa tenang
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019