Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti laporan pengarahan atau mobilisasi kalangan guru dan kordinator pendidikan (kordik) di Cianjur untuk memenangkan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai PDIP.
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman, saat dihubungi Senin, mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, terutama dalam netralitas ASN di lingkungan pendidikan.
"Tindak lanjut merupakan upaya kami dalam menanggapi setiap laporan yang masuk dengan melakukan penelusuran dari setiap laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024, sebelum diregister dan diajukan ke instansi atau institusi terkait," katanya.
Pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi dan caleg terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait mobilisasi yang dinilai telah melanggar aturan terkait Pemilu, dimana Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus netral.
"Kami tidak akan tebang pilih, kami akan telusuri dan segera memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau terbukti akan diregister dan diserahkan ke Gakkumdu Cianjur, instansi dan institusi terkait," katanya.
Sementara guru berstatus ASN di Cianjur, merasa resah dengan permintaan kordik yang mengarahkan mereka untuk memenangkan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan atas nama Muhamad Azis Saefudin, caleg DPRD I atas nama Ati dan Caleg DPRD II atas nama Yogi.
Mereka diharuskan membawa anggota keluarga atau saudaranya sebanyak 20 orang dengan mengisi formulir yang diberikan kordik yang harus diserahkan sebagai bukti, mereka diancam akan dipindahkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Kepala sekolah dan guru diharuskan mengisi 20 pemilih binaan yang diarahkan untuk mencoblos caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dari partai berlambang banteng itu, kalau tidak terancam dipindahkan ke sekolah di wilayah selatan Cianjur," kata seorang guru, UB.
Bahkan berdasarkan instruksi yang diterima melalui pesan suara Whats App format daftar pemilih binaan kepala sekolah dan guru harus lengkap dengan TPS tempat nama yang didaftarkan menyalurkan aspirasinya .
"Sesuai aturan ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, namun kenyataannya kami dipaksa melakukan pelanggaran dengan cara diarahkan harus memilih dan memenangkan caleg tertentu," katanya.
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman, saat dihubungi Senin, mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, terutama dalam netralitas ASN di lingkungan pendidikan.
"Tindak lanjut merupakan upaya kami dalam menanggapi setiap laporan yang masuk dengan melakukan penelusuran dari setiap laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024, sebelum diregister dan diajukan ke instansi atau institusi terkait," katanya.
Pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi dan caleg terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait mobilisasi yang dinilai telah melanggar aturan terkait Pemilu, dimana Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus netral.
"Kami tidak akan tebang pilih, kami akan telusuri dan segera memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau terbukti akan diregister dan diserahkan ke Gakkumdu Cianjur, instansi dan institusi terkait," katanya.
Sementara guru berstatus ASN di Cianjur, merasa resah dengan permintaan kordik yang mengarahkan mereka untuk memenangkan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan atas nama Muhamad Azis Saefudin, caleg DPRD I atas nama Ati dan Caleg DPRD II atas nama Yogi.
Mereka diharuskan membawa anggota keluarga atau saudaranya sebanyak 20 orang dengan mengisi formulir yang diberikan kordik yang harus diserahkan sebagai bukti, mereka diancam akan dipindahkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Kepala sekolah dan guru diharuskan mengisi 20 pemilih binaan yang diarahkan untuk mencoblos caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dari partai berlambang banteng itu, kalau tidak terancam dipindahkan ke sekolah di wilayah selatan Cianjur," kata seorang guru, UB.
Bahkan berdasarkan instruksi yang diterima melalui pesan suara Whats App format daftar pemilih binaan kepala sekolah dan guru harus lengkap dengan TPS tempat nama yang didaftarkan menyalurkan aspirasinya .
"Sesuai aturan ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, namun kenyataannya kami dipaksa melakukan pelanggaran dengan cara diarahkan harus memilih dan memenangkan caleg tertentu," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024