pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Indonesia gelar pemilu serentak 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo pemilu serentak 17 April 2019.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengukir sejarah baru dengan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak untuk yang pertama kalinya pada Rabu 17 April 2019.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif secara bersamaan.

Pada pemilu-pemilu sebelumnya yang digelar pascareformasi, yakni 2004, 2009 dan 2014, pemilu legislatif selalu digelar lebih dulu, menyusul pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan dua bulan kemudian.

Pada penyelenggaraan pemilu tahun ini, masyarakat akan melaksanakan lima jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Pemilu 2019, jumlah DPT hasil rekapitulasi KPU sebanyak 192.866.254 orang. Angka tersebut merupakan total dari 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.

Ini merupakan rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga yang dilakukan oleh KPU. Dalam DPT hasil perbaikan ketiga ini, KPU juga memutuskan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 809.699 TPS.

Terkait peserta pemilu, ada dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti pemilihan presiden 2019. Mereka adalah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara caleg DPR RI yang ikut berkontestasi sebanyak 7.968 orang, terdiri atas 4.374 laki-laki dan 3.194 perempuan. Mereka akan memperebutkan 575 kursi di parlemen.

Adapun caleg DPD RI pada pemilu kali ini berjumlah 807 orang. Mereka akan berlomba-lomba mengumpulkan suara untuk menempati 136 kursi yang tersedia.

Sedangkan, belasan ribu caleg DPRD yang berasal dari 20 partai politik (parpol) akan memperebutkan kursi DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Ke-20 parpol yang dimaksud terdiri dari 16 partai tingkat nasional dan 4 partai lokal. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Garuda, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera.

Selanjutnya Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Demokrat, Partai Aceh, Partai Sira (Aceh), Partai Daerah Aceh, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Konpers KPU tentang kasus surat suara tercoblos di Malaysia Sebelumnya

Konpers KPU tentang kasus surat suara tercoblos di Malaysia

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu