pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

SMRC patuhi keputusan MK soal hitung cepat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan "quick count" atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/dok)
Kalau dari saya ya kita terima saja, tapi tidak tahu kalau teman-teman asosiasi yang lain
Jakarta (ANTARA) - Lembaga  Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) berkomitmen akan mematuhi keputusan MK mengenai penundaan publikasi hitung cepat Pemilu 2019.

"Kalau dari saya ya terima saja, tapi tidak tahu kalau teman-teman asosiasi yang lain," kata Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas di Jakarta, Selasa.

Menurut dia apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final.

Oleh karena itu SMRC tidak mempersoalkan publikasi hasil hitung cepat akan tertunda sekitar 2-3 jam dibandingkan dengan periode pemilu sebelumnya.

"Meskipun sebelumnya di 2014 keputusan MK berbeda, jadi MK menganulir keputusannya sendiri," ujarnya.

Pada Pemilu 2014 lalu SMRC sudah bisa mempublikasikan tahapan hitung cepatnya sejak pukul 12.00 WIB, sedangkan dengan keputusan MK kali ini mereka baru bisa merilisnya setelah pukul 15.00 WIB.

"2014 lalu Jam 12.00 WIB itu sudah ada data kita, karena di bagian timur sudah ada yang selesai penghitungan. Kalau sekarang baru bisa dirilis jam 15.00 WIB, kemungkinan saat rilis datanya sudah 50-60 persen," tutur Sirojudin.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
JK: Perbedaan preferensi politik tidak akan memecah belah Indonesia Sebelumnya

JK: Perbedaan preferensi politik tidak akan memecah belah Indonesia

Pengamat sebut PDIP dan PKS berpeluang jadi oposisi Selanjutnya

Pengamat sebut PDIP dan PKS berpeluang jadi oposisi