Bangkalan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur menemukan sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengikuti kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada kegiatan kampanye yang digelar beberapa hari lalu.
"Ketiga orang ASN itu telah kami proses oleh Bawaslu Bangkalan dan mereka mengakui, memang hadir di acara kampanye salah satu capres/cawapres," kata Humas Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi di Bangkalan, Jumat.
Buyung menjelaskan, ketiga ASN yang diketahui terlibat kampanye salah satu pasangan capres/cawapres di Bangkalan itu, merupakan ASN guru sebanyak 2 orang dan satu ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bangkalan.
Masing-masing berinisial guru SD Negeri Tunjung 1 berinisial IH, lalu guru SD Negeri Bancaran 1 berinisial DY dan staf Dispora Pemkab Bangkalan berinisial DY.
"Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada pihak inspektorat Pemkab Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada 3 ASN yang terbukti mengikuti kegiatan kampanye itu," katanya.
Ia berharap, Inspektorat segara menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Bangkalan tersebut, sehingga bisa memberikan efek jera, baik kepada para pelaku, maupun kepada ASN lainnya.
Sebab, kata Buyung, sesuai dengan ketentuan, ASN harus netral dan tidak boleh ikut kegiatan politik praktis, seperti kampanye dan berbagai jenis kegiatan politik lainnya.
Temuan adanya ASN yang ikut kegiatan kampanye itu, atas laporan warga ke pihak Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan pada kegiatan kampanye tim salah satu pasangan capres/cawapres yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan Hadari mengatakan, telah memeriksa ketiga ASN yang terbukti melanggar kode etik itu.
"Memang benar ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan, dan ketiganya telah kami periksa. Mengenai sanksi masih kita lakukan kajian lebih dalam," kata Hadari, menjelaskan.
"Ketiga orang ASN itu telah kami proses oleh Bawaslu Bangkalan dan mereka mengakui, memang hadir di acara kampanye salah satu capres/cawapres," kata Humas Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi di Bangkalan, Jumat.
Buyung menjelaskan, ketiga ASN yang diketahui terlibat kampanye salah satu pasangan capres/cawapres di Bangkalan itu, merupakan ASN guru sebanyak 2 orang dan satu ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bangkalan.
Masing-masing berinisial guru SD Negeri Tunjung 1 berinisial IH, lalu guru SD Negeri Bancaran 1 berinisial DY dan staf Dispora Pemkab Bangkalan berinisial DY.
"Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada pihak inspektorat Pemkab Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada 3 ASN yang terbukti mengikuti kegiatan kampanye itu," katanya.
Ia berharap, Inspektorat segara menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Bangkalan tersebut, sehingga bisa memberikan efek jera, baik kepada para pelaku, maupun kepada ASN lainnya.
Sebab, kata Buyung, sesuai dengan ketentuan, ASN harus netral dan tidak boleh ikut kegiatan politik praktis, seperti kampanye dan berbagai jenis kegiatan politik lainnya.
Temuan adanya ASN yang ikut kegiatan kampanye itu, atas laporan warga ke pihak Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan pada kegiatan kampanye tim salah satu pasangan capres/cawapres yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan Hadari mengatakan, telah memeriksa ketiga ASN yang terbukti melanggar kode etik itu.
"Memang benar ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan, dan ketiganya telah kami periksa. Mengenai sanksi masih kita lakukan kajian lebih dalam," kata Hadari, menjelaskan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019