Kapolda Sulbar imbau cegah politisasi tempat ibadah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mendeklarasikan Menolak Politisasi Masjid di Masjid Al-Islam Muhammad Cheng Ho Palembang, Kamis (4/4). (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Mamuju (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Polisi Baharudin Djafar meminta seluruh tokoh agama di daerah itu mencegah siapa saja yang ingin menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politisasi.

"Kita harus jaga kemuliaan tempat ibadah, jangan sampai hanya karena kepentingan pribadi kesucian masjid, gereja, biara, tercoreng karena digunakan sebagai sarana politik," kata Baharudin Djafar, pada Focus Group Discussion yang berlangsung di Aula Arya Guna Mapolda Sulbar, Jumat.

Focus Group Discussion dengan tema 'Langkah-langkah Antisipasi Dalam Mencegah Politisasi Tempat Ibadah Pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019' itu dihadiri Kasrem 142 Tatag, Bawaslu, KPU, MUI, para da’i dan tokoh agama yang ada di daerah itu.

Baca juga: JK: Jangan ke masjid untuk kampanye

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya menjamin pesta demokrasi dapat berlangsung aman, damai dan sejuk dalam mendukung pembangunan nasional.

Kapolda mengatakan, untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mengamankan, mendamaikan dan menjaga kerukunan negeri harus dimulai dari keluarga.

"Kalau ingin amankan, damaikan dan rukunkan negeri ini harus di mulai dari keluarga. Makanya prinsip sekamar, sedapur dan sesumur harus diterapkan sehingga tercipta keharmonisan dalam keluarga dan tentunya akan berimbas di tengah-tengah masyarakat," tutur Baharudin Djafar.

Pada kesempatan itu, para peserta memberikan saran dan masukan dalam menjaga politisasi di tempat ibadah dan mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2019 di Sulbar.

Umumnya, masukan yang dari para peserta FGD berupa apresiasi dan dukungan kepada Polri khususnya Polda Sulbar untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk.

Baca juga: Seribuan spanduk tolak kampanye politik di tempat ibadah Jakbar terpasang
Baca juga: DMI tidak berkewenangan atur kampanye di masjid




 
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
861 pemilih di Yogyakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat Sebelumnya

861 pemilih di Yogyakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS