Bangkalan (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur mengusut kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif DPRD Bangkalan yang dilaporkan ke institusi itu.
Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, oknum warga yang dilaporkan melakukan perusakan APK itu adalah seorang kepala dusun di Desa Kendabah, kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
"Laporan tentang kasus perusakan itu telah disampaikan kepada kami beberapa hari lalu dengan terduga pelaku berinisial M," kata Mustain di Bangkalan, Minggu.
APK caleg yang dirusak itu milik Musawwir dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bawaslu telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut, yakni dari pihak pelapor dan dua orang saksi yang mengetahui secara langsung kasus itu.
Menurut Mustain, pelapor dalam kasus perusakan APK Caleg PKS bernama Nurul Fariyati, Ketua Tim Advokasi PKS Bangkalan.
"Pelapor telah kami mintai keterangan pada Jumat (18/1) kemarin, berikut dua orang saksi lainnya, yakni Arif dan Sadeli. Keduanya adalah pemilik lahan dimana APK dipasang," katanya.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus perusakan alat peraga kampanye itu dilakukan oleh tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan hasilnya akan dievaluasi untuk menentukan tindak lanjut dari kasus itu.
Mustain menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu selama 7 untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, akan dilimpahkan kepada pihak berwenang yakni kepolisian Polres Bangkalan.
"Setelah dilimpahkan kepada kepolisian, maka selanjutnya menjadi ranah aparat pengak hukum. Proses penyidikan dan penyitaan barang bukti nantinya juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya Caleg PKS Bangkalan Musawwir menjelaskan, sebelum melaporkan kasus itu ke Bawaslu Bangkalan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan dengan cara baik-baik, akan tetapi tidak diindahkan.
"Kami berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi tidak diindahkan, sehingga dengan terpaksa kami melaporkan kepada Bawaslu Bangkalan," katanya, menjelaskan.
Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, oknum warga yang dilaporkan melakukan perusakan APK itu adalah seorang kepala dusun di Desa Kendabah, kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
"Laporan tentang kasus perusakan itu telah disampaikan kepada kami beberapa hari lalu dengan terduga pelaku berinisial M," kata Mustain di Bangkalan, Minggu.
APK caleg yang dirusak itu milik Musawwir dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bawaslu telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut, yakni dari pihak pelapor dan dua orang saksi yang mengetahui secara langsung kasus itu.
Menurut Mustain, pelapor dalam kasus perusakan APK Caleg PKS bernama Nurul Fariyati, Ketua Tim Advokasi PKS Bangkalan.
"Pelapor telah kami mintai keterangan pada Jumat (18/1) kemarin, berikut dua orang saksi lainnya, yakni Arif dan Sadeli. Keduanya adalah pemilik lahan dimana APK dipasang," katanya.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus perusakan alat peraga kampanye itu dilakukan oleh tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan hasilnya akan dievaluasi untuk menentukan tindak lanjut dari kasus itu.
Mustain menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu selama 7 untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, akan dilimpahkan kepada pihak berwenang yakni kepolisian Polres Bangkalan.
"Setelah dilimpahkan kepada kepolisian, maka selanjutnya menjadi ranah aparat pengak hukum. Proses penyidikan dan penyitaan barang bukti nantinya juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya Caleg PKS Bangkalan Musawwir menjelaskan, sebelum melaporkan kasus itu ke Bawaslu Bangkalan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan dengan cara baik-baik, akan tetapi tidak diindahkan.
"Kami berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi tidak diindahkan, sehingga dengan terpaksa kami melaporkan kepada Bawaslu Bangkalan," katanya, menjelaskan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019