Banyak mahasiswa di Ternate tidak mengurus formulir A-5

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip. Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019). KPU menggelar pelayanan pindah memilih menjadi dua tahap, yang pertama berlangsung hingga tanggal 17 Februari 2019 dan tahap kedua hingga 16 Maret 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ternate (ANTARA) - Banyak mahasiswa asal sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) yang kuliah di Ternate tidak mengurus formulir A-5 atau pindah memilih, sehingga kalau tidak pulang ke daerah asal pada 17 April mendatang, mereka tidak bisa memilih.

"Saya dan teman-teman dari Kabupaten Kepulauan Sula tidak sempat mengurus formulir A-5 karen sibuk kuliah, tetapi kami tetap akan berupaya pulang memilih ke Kepulauan Sula kalau ada biaya," kata salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Sula yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Ternate, Fahrul Boamona di Ternate, Rabu.

Itu pun mereka masih melihat apakah ada mata kuliah penting atau tidak sebelum dan sesudah hari H pemungutan suara, pasalnya untuk pulang ke Kepulauan Sula membutuhkan beberapa hari dan angkutan laut tidak setiap hari.

Mereka mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di Malut memfasilitasi pemulangan mahasiswa asal darah masing-masing yang kuliah di Ternate untuk pulang memilih pada 17 April nanti, misalnya dengan menyediakan kapal gratis.

Pada musim mudik lebaran, pemerintah kabupaten/kota biasanya menyediakan angkutan mudik gratis dan seharusnya untuk pemilu 17 April 2019 nanti, melakukan kebijakan serupa karena terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut Syahrani Somadayo mengatakan sesuai Peraturan KPU batas waktu pengurusan formulir A-5 tanggal 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara, sehingga mereka yang belum mengurus formulir A-5 itu untuk bisa memilih harus pulang ke daerah asal.

KPU Malut jauh sebelumnya sudah menyosialisasikan pengurusan formulir A-5 itu kepada masyarakat, sehingga kalau ada masyarakat yang belum mengurus formulir itu tidak bisa menyalahkan KPU, apalagi menuntut untuk tetap dilayani mendapatkan formulir A-5 karena hal itu sudah bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Muksin Amrin mengingatkan kepada parpol dan caleg di Malut, termasuk tim pemenangan pasangan capres/cawapres untuk tidak memfasilitasi mahasiswa di Ternate yang ingin pulang memilih di daerah asal, karena tindakan itu sudah masuk kategor politik uang.

Bawaslu Malut akan konsisten menerapkan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap setiap praktik politik uang, termasuk pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca juga: Pemilu di China, Mengikhtiarkan Hak Demokrasi Diaspora
Baca juga: KPU Lampung coret lima parpol di Kabupaten dan Kota
Baca juga: Bawaslu intensifkan pengawasan kampanye rapat umum
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Akademisi: Hasil survei "memaksa" kontestan Pilpres 2019 bekerja keras Sebelumnya

Akademisi: Hasil survei "memaksa" kontestan Pilpres 2019 bekerja keras

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS