pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kota Bandung penerima formulir A5 terbanyak di Jabar

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Sejumlah mahasiswa melengkapi data saat mengurus layanan pindah memilih di Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (14/2/2019). Layanan yang digelar KPU Kabupaten Badung tersebut guna memfasilitasi warga dari daerah lain khususnya mahasiswa yang berasal dari luar daerah untuk mengurus Formulir A5 agar dapat menggunakan hak pilihnya di Badung saat Pemilu 2019 mendatang dengan layanan pindah memilih. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp)
Bandung (ANTARA) - Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi kota terbanyak yang mendapat pengajuan formulir A5 (syarat pemilih untuk pindah TPS dari tempat tinggalnya) untuk pindah dibandingkan wilayah lain di Jawa Barat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat, per 17 Maret 2019 ada 15.731 orang yang mengajukan Formulir A5 untuk mencoblos di Kota Bandung.

Jumlah itu juga menambahi 1.739.297 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti menyebutkan banyaknya perguruan tinggi di Kota Bandung membuat kota ini menjadi tujuan pendidikan.

Sebagian orang yang mengajukan Formulir A5 adalah mahasiswa dan faktor tersebut membuat persebaran pemilih menjadi terpusat di area yang memiliki perguruan tinggi.

"Misalnya di Coblong itu ada ITB (Institut Teknologi Bandung) dan STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial). Itu membuat pemilih jadi bertumpuk di Coblong," kata Suharti di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat.

Suharti mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap perguruan tinggi agar para pemilih mahasiswa bisa disebar Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya di berbagai wilayah.

"Agar tidak numpuk di satu kecamatan, kita sebar ke 15 kecamatan di Kota Bandung," imbuhnya.

Jumlah pemilih dengan Formulir A5 itu kemungkinan masih bertambah seiring dengan diperpanjangnya masa pengajuan formulir hingga H-7 pencoblosan, yaitu pada 10 April 2019.

KPU pusat menyatakan ada empat golongan yang boleh mengajukan Formulir A5 sampai waktu tersebut.

"Putusan MK-nya A5 bisa diperpanjang sampai H-7, tetapi untuk 4 kategori ‘force majeure’, pertama dia sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana, karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain kita tidak bisa keluarkan A5 lagi," katanya.

Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah berupaya membuka TPS Khusus di dua rumah sakit dan hal itu untuk memfasilitasi para petugas medis yang harus bekerja pada 17 April 2019 mendatang.

Untuk TPS Khusus itu akan dibuka di RS Santosa dan RSUP Hasan Sadikin.

"Kalau petugas medis yang sedang tugas itu pasti tidak bisa meninggalkan rumah sakit. Mereka tidak bisa meninggalkan pasien hanya untuk mencoblos. Itu kita harus fasilitasi. Kami sedang proses untuk membuka TPS khusus, sedang diupayakan logistiknya," kata Suharti.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Distribusi logistik pemilu di NTB lancar Sebelumnya

Distribusi logistik pemilu di NTB lancar

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye