KPU Yogyakarta buka 14 titik layanan A5 corner tahap dua

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip. Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019). KPU menggelar pelayanan pindah memilih menjadi dua tahap, yang pertama berlangsung hingga tanggal 17 Februari 2019 dan tahap kedua hingga 16 Maret 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta kembali membuka layanan untuk memudahkan mahasiswa luar daerah yang ingin pindah memilih ke Kota Yogyakarta dengan membuka 14 titik layanan A5 tahap dua di beberapa kampus.

"Ada 14 titik di kampus yang akan disasar secara bergantian karena dimungkinkan masih ada mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 ke Kota Yogyakarta," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penyisiran ulang di beberapa kampus tersebut dilakukan karena pada saat layanan A5 Corner tahap pertama masih ada beberapa kampus yang sedang libur semester sehingga tidak banyak mahasiswa yang mengakses.

Namun demikian, lanjut Siti, beberapa kendala yang sempat ditemui oleh petugas dalam memberikan layanan A5 Corner pada tahap pertama masih juga dijumpai saat layanan tahap kedua.

Salah satunya adalah, mahasiswa luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya.

"Karena layanan ini ditujukan bagi pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka mahasiswa yang belum terdaftar dalam DPT tidak bisa mengurus A5," katanya.

KPU Kota Yogyakarta kemudian menyarankan agar mahasiswa tersebut menghubungi KPU kota/kabupaten di daerah asalnya supaya bisa dimasukkan dalam daftar pemilih.

Selain di sejumlah kampus, pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta juga bisa mengakses layanan A5 di kantor KPU Kota Yogyakarta. Pemilih dari luar daerah yang sudah memiliki A5 akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Layanan pindah memilih ini akan kami layani maksimal hingga 17 Maret. Namun, proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang. Di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rekapitulasi sudah akan dimulai pada 9 Maret," katanya.

Sedangkan proses rekapitulasi daftar pemilih tambahan di KPU Kota Yogyakarta akan dilakukan pada 12 Maret. "Jika masih ada pemilih tambahan, maka akan kami susulkan datanya saat rekapitulasi di tingkat DIY. Begitu seterusnya sampai maksimal pada 17 Maret," katanya.

Pada rekapitulasi tahap pertama, jumlah pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta tercatat 3.350 orang, namun ada pula sejumlah pemilih dari Kota Yogyakarta yang juga pindah memilih ke luar kota.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi DPTb tahap pertama, maka total jumlah pemilih di Kota Yogyakarta tercatat 312.006 pemilih.

Selain pemilih tambahan, bagi warga Kota Yogyakarta yang belum masuk dalam daftar pemilih bisa masuk dalam daftar pemilih khussus (DPK). "Layanan DPK ini pun akan tetap kami layani hingga mendekati hari H pemilu," katanya.

Sesuai target nasional, KPU Kota Yogyakarta berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 77,05 persen.

"Untuk bisa mencapai target tersebut, kami terus melakukan sosialisasi melalui PPS dibantu Relawan Demokrasi (Relasi) yang bekerja sesuai dengan basis mereka masing-masing. Kami kerahkan sumber daya yang ada. Satu petugas mengampu sosialisasi di tiga hingga empat RW," katanya.

Baca juga: KPU Banyumas perpanjang proses pindah memilih hingga 17 maret
Baca juga: KPU Sleman bagikan formulir A5 pemilih luar daerah
Baca juga: Pelajar/mahasiswa pindah memilih diminta segera urus A5
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Panitia pemilu Guangzhou gunakan kotak suara keliling Sebelumnya

Panitia pemilu Guangzhou gunakan kotak suara keliling

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024